Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas sekolah

Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas sekolah

Kompetensi yang hendak dicapai melalui pembelajaran Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah pada Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah ini adalah agar peserta diklat memiliki pemahaman yang komprehensif tentang ketentuan tugas pokok Pengawas Sekolah, pelaksanaan program, dan evaluasi
hasil pelaksanaan program pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah, serta etika Pengawas Sekolah.

Dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada
satuan pendidikan. 

Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas sekolah

Dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada
satuan pendidikan. 

Regulasi tersebut ditindaklanjuti oleh Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011. Nomor 6 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas sekolah

Indikator pencapaian kompetensi peserta diklat pada mata diklat Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah pada Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah, sebagai berikut:
1. mendeskripsikan ketentuan tentang tugas pokok Pengawas Sekolah;
2. mendeskripsikan pelaksanaan program pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah;
3. mendeskripsikan hasil evaluasi pelaksanaan program pengawasan dan hasil evaluasi pelaksanaan pembimbingan, pelatihan profesional guru dan kepala sekolah;
4. mendeskripsikan etika Pengawas Sekolah.

Selengkapnya, langsung saja download Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas sekolah dengan klik Link di bawah ini.


Semoga file Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas sekolah ini bermanfaat bagi pengawas sekolah yang akan melaksanakan diklat.

Posting Komentar untuk "Modul Pengelolaan Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas sekolah"